Jaksa Bacakan Tuntutan Urip Tri Gunawan
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (21/8) siang. Sidang dengan terdakwa Urip Tri Gunawan rencananya digelar pukul 12.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani.
Mantan ketua tim jaksa BLBI II yang menangani kasus Bank Dagang Nasional Indonesia milik Syamsul Nursalim ini didakwa dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk kasus pemerasan terhadap Glen Yusuf, menurut jaksa Urip bisa dijerat hingga 15 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, Urip mengakui kesalahannya karena sebagai pegawai negeri, undang-undang tak membolehkan dirinya menerima pemberian dari pihak lain
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment