Jaksa Urip Mengaku Bersalah
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8). Hakim juga mengkronfrontir Urip dengan bukti percakapannya dengan terpidana Artalyta Suryani.
Majelis hakim antara lain mempertanyakan maksud pemberian uang oleh Artalyta yang jumlahnya setara dengan Rp 6 miliar. Jika saat pertama kali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi jaksa ini mengatakan uang tersebut untuk bisnis permata, kini ia mencabut keterangan itu. Urip mengatakan uang tersebut untuk membuka usaha bengkel di Cikampek.
Saat persidangan akan berakhir, Urip menyatakan mengakui kesalahannya karena sebagai pegawai negeri, undang-undang tidak membolehkan dirinya menerima pemberian dari pihak lain. Pekan depan Urip akan kembali menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, Artalyta sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk kasus yang sama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment