Urip Bantah Rekaman Telepon dengan Artalyta
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan membantah keterangan saksi ahli Rahmat Budiyanto dan Joko Sarwono yang memeriksa rekaman data panggilan telepon antara Urip dengan Artalyta pada periode Oktober 2007 hingga 3 Maret 2008. Bantahan Urip ini disampaikan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/8).
Urip juga sempat membantah kesaksian ahli akustik Institut Teknologi Bandung, Joko Sarwoko. Namun, Urip tidak berkutik ketika rekaman pembicaraannya dengan Artalyta diperdengarkan.
Persidangan hari ini rencananya juga akan mendengarkan keterangan ajudan dan petugas keamanan di rumah Artalyta yang melihat kedatangan Urip pada 2 Maret 2008 saat serah terima uang US$ 660 ribu di Jalan Hanglekir, Simprug, Jakarta. Namun keduanya batal hadir.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
No comments:
Post a Comment