Jaksa Urip Tergagap Ditanya Hakim
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8). Dalam persidangan, Urip mengakui telah memberikan informasi kepada Artalyta Suryani terkait perkembangan penyelidikan BLBI. Karena itu, setiap surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, selalu disampaikan lewat Artalyta.
Selain itu, hakim juga menanyakan skenario Urip yang menyuruh Sjamsul tak perlu memenuhi surat panggilan dari kejaksaan. Hakim sempat mempertanyakan usulan Urip agar Sjamsul minta izin dari persidangan menggunakan surat dokter. Ketika menjawab pertanyaan itu, Urip tergagap dan mengaku lupa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment